Pimpinan
a. Direktur:
memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan pada pascasarjana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.
b. Wakil
Direktur: membantu Direktur dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi
umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta kerja
sama.
c. Ketua
Program Studi: memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Direktur.
d. Sekretaris
Program Studi: Membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan
program studi, evaluasi dan pelaporan.
e. Subbagian
Tata Usaha: Melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahaiswaan,
perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Pascasarjana.